Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang MONOGRAFI DESA DAN KELURAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Desa dan Lurah bertanggungjawab terhadap monografi desa dan kelurahan.
Koreksi Anda