Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PERKARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
Penanganan unjuk rasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 meliputi:
a. menerima pengunjuk rasa dan mendengarkan aspirasi terkait tuntutan yang diharapkan;
b. meminta perwakilan koordinator unjuk rasa untuk menyampaikan tuntutan dengan melaksanakan pertemuan;
c. memberitahukan kepada yang bersangkutan bahwa tuntutan harus disampaikan secara tertulis kepada Menteri atau Kepala Daerah yang berisi sekurang-kurangnya mengenai uraian singkat pokok masalah hukum dengan melampirkan data terkait;
d. melaksanakan kajian/telaah dan pertimbangan hukum mengenai tuntutan; dan
e. menyiapkan jawaban dalam penyelesaian tuntutan yang diharapkan.
Koreksi Anda
