Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PERKARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanganan unjuk rasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c di Kementerian Dalam Negeri dilakukan oleh satuan unit kerja di lingkungan Kementerian Dalam Negeri yang tugas dan fungsinya www.djpp.kemenkumham.go.id terkait dengan permasalahan hukum yang dihadapi oleh pengunjuk rasa dan dibantu oleh Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri. (2) Penanganan unjuk rasa di provinsi dilakukan oleh SKPD provinsi yang tugas dan fungsinya terkait dengan permasalahan hukum yang disampaikan oleh pengunjuk rasa dan dibantu oleh Biro Hukum provinsi. (3) Penanganan unjuk rasa di pemerintah daerah kabupaten/kota dilakukan oleh SKPD kabupaten/kota yang tugas dan fungsinya terkait dengan permasalahan hukum yang sampaikan oleh pengunjuk rasa dan dibantu oleh Bagian Hukum kabupaten/kota.
Koreksi Anda