Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PERKARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penanganan konsultasi hukum kepada pemerintah daerah kabupaten/kota, dilakukan oleh Bagian Hukum kabupaten/kota.
(2) Bagian Hukum pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menangani konsultasi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan SKPD kabupaten/kota terkait.
Koreksi Anda
