Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PERKARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penanganan konsultasi hukum kepada pemerintah daerah provinsi, dilakukan oleh Biro Hukum provinsi.
(2) Biro Hukum pemerintah daerah provinsi dalam menangani konsultasi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan SKPD provinsi terkait.
Koreksi Anda
