Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PERKARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penanganan konsultasi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b kepada Kementerian Dalam Negeri, dilakukan oleh Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri.
(2) Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri dalam menangani konsultasi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi dengan satuan unit kerja di Kementerian Dalam Negeri dan instansi terkait.
Koreksi Anda
