Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PERKARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanganan pengaduan hukum yang disampaikan secara tertulis kepada pemerintah daerah kabupaten/kota terkait penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/kota, dilakukan oleh Bagian Hukum kabupaten/kota. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Penanganan pengaduan hukum oleh Biro Hukum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. mempelajari dan memberikan kajian pertimbangan hukum mengenai objek pengaduan hukum; b. menyiapkan jawaban terkait pengaduan hukum; dan c. mengirimkan surat berupa pemberitahuan atau teguran kepada SKPD terkait yang berisi perintah untuk memfasilitasi atau menyelesaikan permasalahan dengan tembusannya kepada pihak-pihak yang bersangkutan. (3) Bagian Hukum kabupaten/kota dalam menangani pengaduan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Biro Hukum provinsi dan SKPD kabupaten/kota terkait.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Pasal.id