Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PERKARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penanganan pengaduan hukum yang disampaikan secara tertulis kepada pemerintah daerah kabupaten/kota terkait penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/kota, dilakukan oleh Bagian Hukum kabupaten/kota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penanganan pengaduan hukum oleh Biro Hukum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mempelajari dan memberikan kajian pertimbangan hukum mengenai objek pengaduan hukum;
b. menyiapkan jawaban terkait pengaduan hukum; dan
c. mengirimkan surat berupa pemberitahuan atau teguran kepada SKPD terkait yang berisi perintah untuk memfasilitasi atau menyelesaikan permasalahan dengan tembusannya kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
(3) Bagian Hukum kabupaten/kota dalam menangani pengaduan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Biro Hukum provinsi dan SKPD kabupaten/kota terkait.
Koreksi Anda
