Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PERKARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penanganan pengaduan hukum yang disampaikan secara tertulis kepada pemerintah daerah provinsi terkait penyelenggaraan pemerintah kabupaten/kota, dilakukan oleh Biro Hukum provinsi.
(2) Penanganan pengaduan hukum oleh Biro Hukum provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mempelajari dan memberikan kajian pertimbangan hukum mengenai objek pengaduan hukum;
b. menyiapkan jawaban terkait pengaduan hukum; dan
c. mengirimkan surat berupa pemberitahuan atau teguran kepada bupati/walikota yang berisi perintah untuk memfasilitasi atau menyelesaikan permasalahan dengan tembusannya kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
(3) Biro Hukum provinsi dalam menangani pengaduan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi dengan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri dan satuan kerja perangkat daerah provinsi terkait.
Koreksi Anda
