Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PERKARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanganan pengaduan hukum yang disampaikan secara tertulis kepada Kementerian Dalam Negeri terkait penyelenggaraan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, dilakukan oleh Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri. (2) Penanganan pengaduan hukum oleh Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. mempelajari dan memberikan kajian pertimbangan hukum mengenai objek pengaduan hukum; b. menyiapkan jawaban terkait pengaduan hukum; dan c. mengirimkan surat berupa pemberitahuan atau teguran kepada gubernur dan bupati/walikota yang berisi perintah untuk memfasilitasi atau menyelesaikan permasalahan dengan tembusannya kepada pihak-pihak yang bersangkutan. (3) Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri dalam menangani pengaduan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi dengan satuan unit kerja di Kementerian Dalam Negeri, Kementerian/Lembaga dan Pemerintah daerah terkait
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Pasal.id