Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PERKARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penanganan pengaduan hukum yang disampaikan secara tertulis kepada Kementerian Dalam Negeri terkait penyelenggaraan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, dilakukan oleh Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri.
(2) Penanganan pengaduan hukum oleh Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mempelajari dan memberikan kajian pertimbangan hukum mengenai objek pengaduan hukum;
b. menyiapkan jawaban terkait pengaduan hukum; dan
c. mengirimkan surat berupa pemberitahuan atau teguran kepada gubernur dan bupati/walikota yang berisi perintah untuk memfasilitasi atau menyelesaikan permasalahan dengan tembusannya kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
(3) Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri dalam menangani pengaduan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi dengan satuan unit kerja di Kementerian Dalam Negeri, Kementerian/Lembaga dan Pemerintah daerah terkait
Koreksi Anda
