Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PERKARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengaduan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a merupakan masalah yang disampaikan oleh masyarakat dan/atau pemerintah daerah untuk dapat difasilitasi oleh Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Biro Hukum provinsi, Bagian Hukum kabupaten/kota. (2) Konsultasi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b merupakan permohonan masukan dan saran yang disampaikan oleh masyarakat dan/atau pemerintah daerah untuk dapat difasilitasi oleh Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Biro Hukum provinsi, Bagian Hukum kabupaten/kota. (3) Penanganan unjuk rasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c merupakan bentuk penjelasan hukum oleh Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Biro Hukum daerah provinsi dan Bagian Hukum kabupaten/kota kepada pengunjuk rasa. (4) Penanganan Non Litigasi sebagaiman dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dapat dilaksanakan secara sendiri atau bersama-sama dengan Unit Kerja Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah dan SKPD terkait. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda