Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PERKARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perkara non litigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, terdiri atas: a. pengaduan hukum; b. konsultasi hukum; dan c. penanganan unjuk rasa.
Koreksi Anda