Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PERKARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Biro Hukum Provinsi dan Bagian Hukum Kabupaten/Kota dalam penanganan perkara di Badan Peradilan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g, melakukan antara lain:
a. kajian/telaah terhadap objek gugatan;
b. penyiapan dokumen dan data;
c. penyiapan surat kuasa; dan
d. sidang yang meliputi proses jawab jinawab dan pembuktian;
Koreksi Anda
