Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PERKARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Biro Hukum Provinsi dan Bagian Hukum Kabupaten/Kota dalam penanganan perkara di Badan Peradilan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g, melakukan antara lain: a. kajian/telaah terhadap objek gugatan; b. penyiapan dokumen dan data; c. penyiapan surat kuasa; dan d. sidang yang meliputi proses jawab jinawab dan pembuktian;
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Pasal.id