Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PERKARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Biro Hukum Provinsi dan Bagian Hukum Kabupaten/Kota dalam penanganan gugatan tata usaha negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 melakukan antara lain:
a. kajian/telaah terhadap objek gugatan;
b. menghadiri sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara;
c. menyiapkan dan menyampaikan surat kuasa, jawaban, duplik, alat bukti, saksi, kesimpulan;
d. menyatakan dan mengajukan Banding, menyampaikan Memori Banding/Kontra Memori Banding; dan
e. menyatakan dan mengajukan Kasasi, menyampaikan Memori Kasasi/Kontra Memori Kasasi, Memori Peninjauan Kembali/Kontra Memori Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tingkat Pertama.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
