Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PERKARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Biro Hukum Provinsi dan Bagian Hukum Kabupaten/Kota dalam penanganan gugatan tata usaha negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 melakukan antara lain: a. kajian/telaah terhadap objek gugatan; b. menghadiri sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara; c. menyiapkan dan menyampaikan surat kuasa, jawaban, duplik, alat bukti, saksi, kesimpulan; d. menyatakan dan mengajukan Banding, menyampaikan Memori Banding/Kontra Memori Banding; dan e. menyatakan dan mengajukan Kasasi, menyampaikan Memori Kasasi/Kontra Memori Kasasi, Memori Peninjauan Kembali/Kontra Memori Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tingkat Pertama. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda