Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PERKARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendampingan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14, memberikan pemahaman hukum antara lain: a. mengenai hak dan kewajiban saksi dalam setiap tahapan pemeriksaan; b. ketentuan hukum acara pidana; c. mengenai materi delik pidana yang disangkakan; dan d. hal-hal lain yang dianggap perlu dan terkait dengan perkara yang dihadapi.
Koreksi Anda