Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PERKARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
Pendampingan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14, memberikan pemahaman hukum antara lain:
a. mengenai hak dan kewajiban saksi dalam setiap tahapan pemeriksaan;
b. ketentuan hukum acara pidana;
c. mengenai materi delik pidana yang disangkakan; dan
d. hal-hal lain yang dianggap perlu dan terkait dengan perkara yang dihadapi.
Koreksi Anda
