Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PERKARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagian Hukum Kabupaten/Kota melakukan pendampingan dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara pidana yang dilakukan oleh Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota dan CPNS/PNS kabupaten/kota. (2) Pendampingan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Biro Hukum Provinsi, SKPD terkait dan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri.
Koreksi Anda