Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PERKARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biro Hukum Provinsi melakukan pendampingan dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara pidana yang dilakukan oleh Gubernur/Wakil Gubernur dan CPNS/PNS provinsi. (2) Pendampingan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Bagian Hukum Kabupaten/Kota dan SKPD terkait. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Pasal.id