Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PERKARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Biro Hukum Provinsi melakukan pendampingan dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara pidana yang dilakukan oleh Gubernur/Wakil Gubernur dan CPNS/PNS provinsi.
(2) Pendampingan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkoordinasi dengan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Bagian Hukum Kabupaten/Kota dan SKPD terkait.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
