Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PERKARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri dapat melakukan pendampingan dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara pidana yang dilakukan oleh Menteri dan CPNS/PNS Kementerian Dalam Negeri. (2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan unit kerja Kementerian Dalam Negeri, Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah terkait.
Koreksi Anda