Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PERKARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri dapat melakukan pendampingan dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara pidana yang dilakukan oleh Menteri dan CPNS/PNS Kementerian Dalam Negeri.
(2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berkoordinasi dengan unit kerja Kementerian Dalam Negeri, Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah terkait.
Koreksi Anda
