Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PERKARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
Perkara perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c yang dilakukan oleh:
a. Menteri;
b. Kepala Derah dan/atau Wakil Kepala Daerah; dan
c. CPNS/PNS Kementerian Dalam Negeri, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
