Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PERKARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perkara perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c yang dilakukan oleh: a. Menteri; b. Kepala Derah dan/atau Wakil Kepala Daerah; dan c. CPNS/PNS Kementerian Dalam Negeri, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Pasal.id