Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PERKARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri dalam penanganan permohonan hak uji materiil peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b antara lain melakukan kegiatan:
a. kajian/telaah dan pertimbangan hukum terhadap objek permohonan;
b. penyiapan Surat Kuasa; dan
c. penyiapan jawaban dan bukti.
(2) Dalam melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri dapat berkoordinasi dengan Unit Kerja Kementerian Dalam Negeri, Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah terkait.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
