Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PERKARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri dalam penanganan permohonan hak uji materiil peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b antara lain melakukan kegiatan: a. kajian/telaah dan pertimbangan hukum terhadap objek permohonan; b. penyiapan Surat Kuasa; dan c. penyiapan jawaban dan bukti. (2) Dalam melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri dapat berkoordinasi dengan Unit Kerja Kementerian Dalam Negeri, Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah terkait. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Pasal.id