Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PERKARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
Dalam hal pemerintah daerah menjadi pihak yang berperkara di Mahkamah Konstitusi terkait dengan pengujian UNDANG-UNDANG, Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara dan Penyelesaian hasil pemilihan umum, Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Biro Hukum provinsi dan Bagian Hukum kabupaten/kota dapat memberikan pendampingan.
Koreksi Anda
