Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PERKARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pemerintah daerah menjadi pihak yang berperkara di Mahkamah Konstitusi terkait dengan pengujian UNDANG-UNDANG, Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara dan Penyelesaian hasil pemilihan umum, Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Biro Hukum provinsi dan Bagian Hukum kabupaten/kota dapat memberikan pendampingan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Pasal.id