Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PERKARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam penanganan Uji Materiil UNDANG-UNDANG dan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh www.djpp.kemenkumham.go.id
UNDANG-UNDANG Dasar Negara Tahun 1945, Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri melakukan antara lain:
a. kajian/telaah hukum terhadap objek permohonan uji materiil dan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara;
b. menerima surat kuasa khusus dari PRESIDEN untuk disampaikan dan ditandatangani oleh Menteri;
c. penyiapan keterangan pemerintah dan bukti tertulis;
d. penyiapan saksi dan/atau ahli pada persidangan;
e. penyiapan kesimpulan; dan
f. sidang di Mahkamah Konstitusi.
(2) Dalam melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri dapat berkoordinasi dengan Unit Kerja Kementerian Dalam Negeri, Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah terkait.
Koreksi Anda
