Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PERKARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penanganan Uji Materiil UNDANG-UNDANG dan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh www.djpp.kemenkumham.go.id UNDANG-UNDANG Dasar Negara Tahun 1945, Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri melakukan antara lain: a. kajian/telaah hukum terhadap objek permohonan uji materiil dan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara; b. menerima surat kuasa khusus dari PRESIDEN untuk disampaikan dan ditandatangani oleh Menteri; c. penyiapan keterangan pemerintah dan bukti tertulis; d. penyiapan saksi dan/atau ahli pada persidangan; e. penyiapan kesimpulan; dan f. sidang di Mahkamah Konstitusi. (2) Dalam melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri dapat berkoordinasi dengan Unit Kerja Kementerian Dalam Negeri, Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah terkait.
Koreksi Anda