Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PERKARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Biro Hukum Provinsi dan Bagian Hukum Kabupaten/Kota menangani perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri dalam menangani perkara berkoordinasi dengan Unit Kerja Kementerian Dalam Negeri, Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah terkait.
(3) Biro Hukum Provinsi dalam menangani perkara berkoordinasi dengan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Bagian Hukum Kabupaten/Kota dan SKPD terkait.
(4) Bagian Hukum Kabupaten/Kota dalam menangani perkara berkoordinasi dengan Biro Hukum Provinsi, SKPD terkait dan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri.
Koreksi Anda
