Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PERKARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Biro Hukum Provinsi dan Bagian Hukum Kabupaten/Kota menangani perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri dalam menangani perkara berkoordinasi dengan Unit Kerja Kementerian Dalam Negeri, Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah terkait. (3) Biro Hukum Provinsi dalam menangani perkara berkoordinasi dengan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Bagian Hukum Kabupaten/Kota dan SKPD terkait. (4) Bagian Hukum Kabupaten/Kota dalam menangani perkara berkoordinasi dengan Biro Hukum Provinsi, SKPD terkait dan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri.
Koreksi Anda