Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PERKARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanganan uji materiil UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f, di lakukan di Mahkamah Konstitusi. (2) Penanganan Uji materiil peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, dilakukan di Mahkamah Agung. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Penanganan gugatan perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, dilakukan di tingkat: a. Pengadilan Negeri; b. Pengadilan Tinggi; dan c. Mahkamah Agung. (4) Perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, dilakukan di tingkat: a. Pengadilan Negeri; b. Pengadilan Tinggi; dan c. Mahkamah Agung. (5) Penanganan gugatan tata usaha negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, dilakukan di tingkat: a. Pengadilan Tata Usaha Negara; b. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara; dan c. Mahkamah Agung. (6) Penanganan perkara di Pengadilan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g antara lain di Lembaga Peradilan Komisi Informasi Publik, Ajudikasi, Arbitrase, KPPU, Pajak, Hubungan Industrial dan lembaga-lembaga yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara hukum.
Koreksi Anda