Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PERKARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penanganan uji materiil UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f, di lakukan di Mahkamah Konstitusi.
(2) Penanganan Uji materiil peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, dilakukan di Mahkamah Agung.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Penanganan gugatan perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, dilakukan di tingkat:
a. Pengadilan Negeri;
b. Pengadilan Tinggi; dan
c. Mahkamah Agung.
(4) Perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, dilakukan di tingkat:
a. Pengadilan Negeri;
b. Pengadilan Tinggi; dan
c. Mahkamah Agung.
(5) Penanganan gugatan tata usaha negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, dilakukan di tingkat:
a. Pengadilan Tata Usaha Negara;
b. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara; dan
c. Mahkamah Agung.
(6) Penanganan perkara di Pengadilan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g antara lain di Lembaga Peradilan Komisi Informasi Publik, Ajudikasi, Arbitrase, KPPU, Pajak, Hubungan Industrial dan lembaga-lembaga yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara hukum.
Koreksi Anda
