Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PERKARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Litigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, terdiri atas: a. uji materiil UNDANG-UNDANG; b. uji materiil peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG; c. perkara perdata; d. perkara pidana; e. perkara tata usaha Negara; f. sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; dan g. perkara di Badan Peradilan Lainnya.
Koreksi Anda