Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PERKARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan penanganan perkara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Provinsi dan Kabupaten/Kota dibebankan pada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi; c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/ Kota; dan d. Sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 31 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Pasal.id