Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PERKARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan penanganan perkara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Provinsi dan Kabupaten/Kota dibebankan pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/ Kota; dan
d. Sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda
