Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PERKARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan penanganan perkara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (2) Pelaporan penanganan di lingkungan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota disampaikan kepada Gubernur. (3) Pelaporan penanganan perkara di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota disampaikan kepada Bupati/Walikota. (4) Pelaporan penanganan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) disampaikan pada setiap bulan April,bulan Agustus dan bulan Desember.
Koreksi Anda