Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PERKARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan penanganan perkara kepada pemerintah daerah.
(2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan penanganan perkara kepada pemerintah daerah kabupaten/kota.
(3) Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan penanganan perkara diwilayahnya.
(4) Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal.
(5) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(4) dapat dilakukan dalam bentuk bimbingan teknis, semiloka, penyuluhan, rapat koordinasi dan penyebaran informasi hukum dan peraturan perundang-undangan.
(6) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(4) dapat dilakukan dalam bentuk advokasi, monitoring, pemantauan penanganan perkara dan pemantau persidangan www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
