Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PERKARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanganan perkara hukum di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dilaksanakan Biro Hukum. (2) Penanganan perkara hukum di lingkungan Provinsi dilaksanakan Biro Hukum provinsi. (3) Penanganan perkara hukum di lingkungan Kabupaten/Kota dilaksanakan Bagian Hukum Kabupaten/Kota diwilayahnya.
Koreksi Anda