Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PERKARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah calon PNS dan PNS Kementerian Dalam Negeri, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
3. Perkara adalah masalah hukum yang diselesaikan melalui litigasi dan/atau non litigasi.
4. Litigasi adalah penyelesaian permasalahan hukum yang ditangani dan diselesaikan melalui lembaga peradilan.
5. Non Litigasi adalah penyelesaian permasalahan hukum yang ditangani dan diselesaikan di luar lembaga peradilan.
6. Perkara Pidana adalah tuntutan pidana yang dihadapi oleh CPNS dan www.djpp.kemenkumham.go.id
PNS di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah daerah dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas kedinasan.
7. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
8. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri.
Koreksi Anda
