Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 12 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2011 tentang BATAS DAERAH KOTA BANJARMASIN DENGAN KABUPATEN BANJAR DAN KOTA BANJARMASIN DENGAN KABUPATEN BARITO KUALA PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2011 | Pasal.id