Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 12 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2011 tentang BATAS DAERAH KOTA BANJARMASIN DENGAN KABUPATEN BANJAR DAN KOTA BANJARMASIN DENGAN KABUPATEN BARITO KUALA PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
Teks Saat Ini
Batas daerah Kota Banjarmasin dengan Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan dimulai dari:
1. Pertigaan batas Kota Banjarmasin dengan Kabupaten Barito Kuala dan Kabupaten Banjar, yang ditandai oleh PABU.24, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PABU.25 dengan koordinat 03° 16’ 56.61” LS dan 114° 37’ 48.10” BT yang terletak di Desa Terantang Kecamatan Mandastana Kabupaten Barito Kuala yang berbatasan dengan Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin;
2. PABU.25 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PABU.26 dengan koordinat 03° 17’ 04.21” LS dan 114° 37’ 27.49” BT yang terletak pada batas Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin dengan Desa Terantang Kecamatan Mandastana Kabupaten Barito Kuala;
3. PABU.26 selanjutnya ke arah Barat menyusuri as (median line) Sungai Alalak sampai pada PABU.27 dengan koordinat 03° 17’ 20.51” LS dan 114° 36’
05.89” BT yang terletak di Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin yang berbatasan dengan Desa Semangat Karya Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala;
4. PABU.27 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (median line) Sungai Alalak sampai pada PABU.28 dengan koordinat 03° 16’ 25.59” LS dan 114° 34’ 59.72” BT yang terletak di yang Kelurahan Alalak Utara Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin berbatasan dengan Desa Tatah Masjid Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala;
5. PABU.28 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (median line) Sungai Alalak sampai pada PABU.29 dengan koordinat 03° 16’ 00.61” LS dan 114° 34’ 11.99” BT yang terletak di Kelurahan Berangas Timur Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala yang berbatasan dengan Kelurahan Alalak Tengah Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin;
6. PABU.29 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line) Sungai Alalak sampai pada PABU.30 dengan koordinat 03° 16’ 50.30” LS dan 114° 33’ 57.79” BT pada pertemuan Sungai Alalak dengan Sungai Barito, yang terletak di Desa Pulau Alalak Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala berbatasan dengan Kelurahan Alalak Selatan Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin;
7. PABU.30 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line) Sungai Barito sampai pada PABU.31 dengan koordinat 03° 17’ 36.68” LS dan 114° 33’ 24.81” BT yang terletak di Desa Pulau Alalak Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala yang berbatasan dengan Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin;
8. PABU.31 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line) Sungai Barito sampai pada PABU.32 dengan koordinat 03° 19’ 05.11” LS dan 114° 33’ 45.51” BT yang terletak di yang Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin berbatasan dengan Desa Pulau Alalak Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala;
9. PABU.32 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line) Sungai Barito sampai pada PABU.33 dengan koordinat 03° 19’ 06.51” LS dan 114° 33’ 06.78” BT yang terletak di Desa Tamban Kecil Kecamatan Tamban Kabupaten Barito Kuala yang berbatasan dengan Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin; dan
10. PABU.33 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line) Sungai Barito sampai pada PABU.34 dengan koordinat 03° 19’ 59.49” LS dan 114° 32’ 43.31” BT yang terletak di Desa Tamban Kecil Kecamatan Tamban Kabupaten Barito Kuala yang berbatasan dengan Kelurahan Mantuil Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (median line) Sungai Barito mengikat di PABU.01 yang merupakan pertigaan Batas Kota Banjarmasin dengan Kabupaten Barito Kuala dan Kabupaten Banjar.
Koreksi Anda
