Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 113 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 113 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), menggunakan: a. buku kas umum; b. buku Kas Pembantu Pajak; dan c. buku Bank.
Koreksi Anda