Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 113 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 113 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Teks Saat Ini
(1) Dalam keadaan darurat dan/atau Keadaan Luar Biasa (KLB), pemerintah Desa dapat melakukan belanja yang belum tersedia anggarannya.
(2) Keadaan darurat dan/atau KLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keadaan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang dan/atau mendesak.
(3) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud ayat (1) yaitu antara lain dikarenakan bencana alam, sosial, kerusakan sarana dan prasarana.
(4) Keadaan luar biasa sebagaimana dimaksud ayat
(1) karena KLB/wabah.
(5) Keadaan darurat dan luar biasa sebagaimana ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/walikota.
(6) Kegiatan dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggarkan dalam belanja tidak terduga.
Koreksi Anda
