Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 113 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 113 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Belanja Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf b digunakan untuk pengeluaran pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan. (2) Belanja barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. alat tulis kantor; b. benda pos; c. bahan/material; d. pemeliharaan; e. cetak/penggandaan; f. sewa kantor desa; g. sewa perlengkapan dan peralatan kantor; h. makanan dan minuman rapat; i. pakaian dinas dan atributnya; j. perjalanan dinas; k. upah kerja; l. honorarium narasumber/ahli; m. operasional Pemerintah Desa; n. operasional BPD; o. insentif Rukun Tetangga /Rukun Warga; dan p. pemberian barang pada masyarakat/kelompok masyarakat. (3) Insentif Rukun Tetangga /Rukun Warga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf o adalah bantuan uang untuk operasional lembaga RT/RW dalam rangka membantu pelaksanaan tugas pelayanan pemerintahan, perencanaan pembangunan, ketentraman dan ketertiban, serta pemberdayaan masyarakat desa. (4) Pemberian barang pada masyarakat/kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf p dilakukan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan.
Koreksi Anda