Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 113 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 113 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) APBDesa,terdiri atas: a. Pendapatan Desa; b. Belanja Desa; dan c. Pembiayaan Desa. (2) Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diklasifikasikan menurut kelompok dan jenis. (3) Belanja Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diklasifikasikan menurut kelompok, kegiatan, dan jenis. (4) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diklasifikasikan menurut kelompok dan jenis.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 113 Tahun 2014 | Pasal.id