Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 113 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 113 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Seksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b bertindak sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya. (2) Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya; b. melaksanakan kegiatan dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah ditetapkan di dalam APBDesa; c. melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan; d. mengendalikan pelaksanaan kegiatan; e. melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa; dan f. menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Koreksi Anda