Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 113 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 113 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Teks Saat Ini
(1) PTPKDsebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) berasal dari unsur Perangkat Desa,terdiri dari:
a. Sekretaris Desa;
b. Kepala Seksi; dan
c. Bendahara.
(2) PTPKD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Koreksi Anda
