Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 112 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2014 tentang PEMILIHAN KEPALA DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masa tenang selama 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. (2) Hari dan tanggal pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
Koreksi Anda