Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 112 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2014 tentang PEMILIHAN KEPALA DESA
Teks Saat Ini
(1) Masa tenang selama 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
(2) Hari dan tanggal pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
Koreksi Anda
