Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 112 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2014 tentang PEMILIHAN KEPALA DESA
Teks Saat Ini
Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(1) dapat dilaksanakan melalui:
a. pertemuan terbatas;
b. tatap muka
c. dialog;
d. penyebaran bahan Kampanye kepada umum;
e. pemasangan alat peraga di tempat Kampanye dan di tempat lain yang ditentukan oleh panitia pemilihan; dan
f. kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
