Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 112 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2014 tentang PEMILIHAN KEPALA DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dapat dilaksanakan melalui: a. pertemuan terbatas; b. tatap muka c. dialog; d. penyebaran bahan Kampanye kepada umum; e. pemasangan alat peraga di tempat Kampanye dan di tempat lain yang ditentukan oleh panitia pemilihan; dan f. kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 112 Tahun 2014 | Pasal.id