Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 112 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2014 tentang PEMILIHAN KEPALA DESA
Teks Saat Ini
(1) Calon Kades dapat melakukan kampanye sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa.
(2) Pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 3 (tiga) Hari sebelum dimulainya masa tenang.
(3) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip jujur, terbuka, dialogis serta bertanggung jawab.
Koreksi Anda
