Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 112 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2014 tentang PEMILIHAN KEPALA DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan calon kepala desa disertai dengan penentuan nomor urut melalui undian secara terbuka oleh Panitia pemilihan. (2) Undian nomor urut calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihadiri oleh para calon. (3) Nomor urut dan nama calon yang telah ditetapkan disusun dalam daftar calon dan dituangkan dalam berita acara penetapan calon Kepala Desa. (4) Panitia pemilihan mengumumkan melalui media masa dan/atau papan pengumuman tentang nama calon yang telah ditetapkan, paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal ditetapkan. (5) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersifat final dan mengikat.
Koreksi Anda