Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 112 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2014 tentang PEMILIHAN KEPALA DESA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal bakal calon kepala desa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang, Panitia pemilihan kepala desa MENETAPKAN bakal calon kepala desa menjadi calon kepala desa.
(2) Calon kepala desa yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diumumkan kepada masyarakat.
Koreksi Anda
