Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 112 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2014 tentang PEMILIHAN KEPALA DESA
Teks Saat Ini
(1) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, diumumkan di tempat yang strategis di desa untuk diketahui oleh masyarakat.
(2) Jangka waktu pengumuman daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), selama 3 (tiga) hari terhitung sejak berakhirnya jangka waktu penyusunan daftar pemilih tetap.
Koreksi Anda
