Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 112 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2014 tentang PEMILIHAN KEPALA DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Panitia pemilihan MENETAPKAN dan mengumumkan Daftar pemilih sementara yang sudah diperbaiki dan daftar pemilih tambahan sebagai daftar pemilih tetap.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 112 Tahun 2014 | Pasal.id