Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 112 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2014 tentang PEMILIHAN KEPALA DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilih yang belum terdaftar, secara aktif melaporkan kepada Panitia Pemilihan melalui pengurus Rukun Tetangga/Rukun Warga. (2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar sebagai pemilih tambahan. (3) Pencatatan data pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 112 Tahun 2014 | Pasal.id