Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 112 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2014 tentang PEMILIHAN KEPALA DESA
Teks Saat Ini
(1) Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(3), diumumkan oleh panitia pemilihan pada tempat yang mudah dijangkau masyarakat.
(2) Jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 3 (tiga) hari.
Koreksi Anda
