Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 112 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2014 tentang PEMILIHAN KEPALA DESA
Teks Saat Ini
(1) Daftar pemilih dimutakhirkan dan divalidasi sesuai data penduduk di desa.
(2) Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan karena:
a. memenuhi syarat usia pemilih, yang sampai dengan hari dan tanggal pemungutan suara pemilihan sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun;
b. belum berumur 17 (tujuh belas) tahun, tetapi sudah/pernah menikah;
c. telah meninggal dunia;
d. pindah domisili ke desa lain; atau
e. belum terdaftar.
(3) Berdasarkan daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitia pemilihan menyusun dan MENETAPKAN daftar pemilih sementara.
Koreksi Anda
