Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 112 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2014 tentang PEMILIHAN KEPALA DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan: a. warga negara Republik INDONESIA; b. bertakwa kepada tuhan yang maha esa; c. memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan UNDANG-UNDANG dasar negara republik INDONESIA tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan negara kesatuan republik INDONESIA dan bhinneka tunggal ika; d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat; e. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar; f. bersedia dicalonkan menjadi kepala desa; g. terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; h. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara; i. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang; j. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; k. berbadan sehat; l. tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan m. syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 112 Tahun 2014 | Pasal.id