Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 112 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2014 tentang PEMILIHAN KEPALA DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Panitia pemilihan kepala desa mempunyai tugas: a. merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan; b. merencanakan dan mengajukan biaya pemilihan kepada Bupati/Walikota melalui camat; c. melakukan pendaftaran dan penetapan pemilih; d. mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon; e. MENETAPKAN calon yang telah memenuhi persyaratan; f. MENETAPKAN tata cara pelaksanaan pemilihan; g. MENETAPKAN tata cara pelaksanaan kampanye; h. memfasilitasi penyediaan peralatan, perlengkapan dan tempat pemungutan suara; i. melaksanakan pemungutan suara; j. MENETAPKAN hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan; k. MENETAPKAN calon Kepala Desa terpilih; dan l. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 112 Tahun 2014 | Pasal.id