Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 112 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2014 tentang PEMILIHAN KEPALA DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembentukan panitia pemilihan kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b disampaikan secara tertulis oleh BPD kepada Bupati/Walikota melalui camat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 112 Tahun 2014 | Pasal.id